Jumat, 11 Juni 2010

ALLAH SWT mempunyai Hak Tasyri'ul Ahkam

tentang hal ini Allah berfirman :

( menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi Keputusan yang paling baik ) (Al an'am : 57 )

( tentang sesuatu apapun kamu berselisih maka putusannya ( terserah ) kepada Allah ( Asy- syura : 10 )

Allah SWT adalah pemilik mutlak hak pembuat hukum untuk hamba-hamba ciptaan-Nya yang hidup di wilayah kerajaan-Nya. Hanya milik Allah saja, hak membuat dan menetapkan hukum bak wajib maupun sunnah, perintah maupun larangan, halal maupun haram, Dia tidak mengambil persekutuan dengan seorang pun dalam hak tayri'ul ahkam ini .

dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut sebut oleh lidahmu secara dusta. "ini halal dan ini haram", untuk mengadakan kebohongan terhadap Allah. sesungguhnya orang - orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung ( an-nahl:116 )

Rasulullah SAW bersabda:
" sesungguhnya Allah Ta'ala telah memfardhukan kewajiban-kewajiban, maka jangan kalian menghilangkannya. dan meletakkan batas-batas ( hukum-hukum ) maka jangan kalian langkah ( langgar ). Dan mengharamkan banyak hal, maka jangan kalian memasukinya. Dan Dia diamkan tentang sesuatu sebagai rahmat untuk kalian, bukanlah karena lupa , maka jangan kalian mencari-cari "

" sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas " ( Mutafaqun 'alaih " Al-lu'lu ' wal marjan hadist no 1028 )

kemudian Allah SWT memerintahkan kepada manusia mengikuti hukum hukum yang tellah Dia syari'atkan, dan tidak sekali - kali melanggarnya

"dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yg diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu " ( al-maidah : 49 )

melalui lisan Nabi-Nya Allah menolak semua hak tasyri'ul ahkam ini dari selain diri-Nya. Ini artinya , selain hukum yang Allah syari'atkan adalah ilegal di sisi-Nya

Firman Allah SWT :
" Maka patutkah aku mencari hakam selain daripada Allah, padahal Dialah yang telah menurunkan kitab ( Al-Qur'an kepadamu dengan terperinci ( Al an'am : 114 )

Adapun status orang yang menolak hak Allah sebagai hak tasyri'ul ahkam dengan mengambil atau memberikan hak tasyri' kepada selain Allah, mereka adalah sesat, kafir, dzalim, dan fasik.

"barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir ( al-maidah : 44 )

( sumber : Jalan Islam ~ Transformasi Akidah dalam Kehidupan halaman 79 -81 )..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar